Pages

Rabu, 06 Maret 2013

PROGRAM ADIPURA


Program Adipura merupakan salah satu program strategis Kementerian Lingkungan Hidup yang mempunyai maksud dan tujuan untuk mendorong pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan kota yang bersih dan teduh dengan menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance) dan Tata Kelola Lingkungan yang baik (Good Environment Governance).
Adipura sebenarnya digunakan sebagai alat untuk mendorong motivasi aparat pemerintah dan masyarakat untuk meperbaiki dan meningkatkan kondisi kebersihan lingkungan di Indonesia.
Beberapa tujuan di balik penghargaan Adipura antara lain, untuk menurunkan tingkat polusi dari limbah domestik,  merealisasikan kesehatan lingkungan, dan merealisasikan budaya bersih lingkungan. Program Adipura akan terlaksana dengan baik jika ditunjang dengan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan lingkungan. Kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah, masyarakat dan dinas/instansi terkait sangatlah perlu dibina dan dijalin secara terus menerus dan berkesinambungan. Agar lingkungan menjadi baik perlu dukungan dan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam mencapai lingkungan yang bersih dan teduh. Peran serta masyarakat sangatlah penting untuk menjaga kebersihan lingkungan. Sebenarnya program Adipura ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Dinas/Instansi terkait saja melainkan juga tanggung jawab kita bersama seluruh elemen masyarakat.
Salah satu upaya untuk menumbuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat baik di tingkat pemerintahan hingga ke tingkat RT perlu diadakan pembinaan dengan metode sosialisasi. Metode ini dapat dilakukan dengan berbagai cara diantaranya pembinaan langsung ke tingkat RT di setiapkelurahan, penetapan RT Ramah Lingkungan, menyebarkan informasi dan himbauan yang bertema lingkungan melalui media massa, mendukung terbentuknya lembaga/organisasi bidang lingkungan seperti Komunitas GAUL ( Gerakan Aksi Untuk Lingkungan) Bengkulu yang baru-baru ini dibentuk dan dilantik yang berperan sebagai ujung tombak penggerak dan pelaksana dari seluruh kegiatan untuk mensosialisasi semua kebijakan lingkungan hidup.
Untuk menuju lingkungan yang baik agar program Adipura tercapai maka pengelolaannya pun harus sesuai dengan standar kondisi lingkungan yang ideal. Idealnya kondisi lingkungan yang baik ditunjukkan dengan upaya pembersihan saluran drainase, membersihkan dan menjaga lingkungan sekitar, tidak membuang sampah sembarangan di jalan, sungai dan jembatan, memilah sampah organik dan an organik, penanaman pohon dan pot bunga  untuk penghijauan, tidak melakukan pembakaran sampah sesuai dengan Undang-undang No. 18 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan bahwa larangan pembakaran sampah karena dapat mengeluarkan gas beracun yang kemudian pada akhirnya menyebabkan global warming, serta usaha-usaha lain yang bersifat positif dan baik tersebut perlu dijaga dan ditingkatkan lagi secara kontinu sehingga masyarakat menjadi aman dan nyaman dengan lingkungan sekitarnya.
Banyak orang yang bilang Adipura merupakan Kebijakan Politis Pemerintah Daerah, hal ini memang benar dan tidak dapat dipungkiri mengingat Walikota dan Wakil Walikota merupakan pejabat politis, dan kebijakan atau keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah bukanlah untuk kepentingan politik semata melainkan juga untuk kepentingan masyarakat bersama dalam hal ini berkaitan dengan hak setiap masyarakat  untuk merasakan hidup aman dan nyaman dengan lingkungan yang teduh dan sehat.
Dalam pelaksanaan persiapan penilaian Adipura seringkali dianggap ”REKAYASA”. Tindakan rekayasa ini memang seharusnya dilakukan dan dibenarkan dalam usaha untuk pencapaian target penilaian yang mengarah pada hal-hal positif sekaligus sebagai contoh bagi masyarakat dalam hal pengelolaan lingkungan yang baik. Rekayasa yang dimaksud adalah usaha yang terorganisasi secara baik sesuai dengan kondisi ideal dalam suatu lingkungan seperti yang telah dsebutkan di atas. Hendaknya upaya penataan dan pengelolaan  lingkungan yang bersih dan teduh tidak hanya dilakukan untuk persiapan menghadapi penilaian Adipura saja melainkan juga  menjadi program pemerintah dan masyarakat secara terus menerus dan kerkelanjutan.
Segala upaya untuk penciptaan lingkungan yang bersih dan teduh dalam pencapaian program Adipura tidak akan terlaksana dengan baik dan optimal jika tidak didukung dengan pendanaan yang memadai. Kegiatan Adipura ini membutuhkan dana yang sangat besar untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan tata kelola lingkungan yang baik,  termasuk untuk melakukan rekayasa ini diperlukan anggaran yang cukup banyak diantaranya menyiapkan sarana dan prasarana penunjang fasilitas kebersihan, mengingat alat-alat kebersihan yang dimiliki masih sangat terbatas dan beberapa diantaranya dalam kondisi yang rusak dan tidak layak pakai lagi, program pembinaan dan sosialisasi masyarakat secara berkelanjutan,  peningkatan intensitas kebersihan dengan menggerakan seluruh petugas kebersihan secara cepat dan tepat sasaran dengan memberikan reward dan kenaikan gaji petugas kebersihan agar lebih giat dan semangat dalam bekerja, biaya operasional pengelolaan dan kebersihan sampah untuk membersihkan drainase di sepanjang jalan, penanaman pohon dan penambahan bunga dalam pot di sepanjang jalan utama agar terlihat rindang dan hijau, menyediakan kotak-kotak sampah di setiap pertokoan, jalan dan sekolah-sekolah, upaya penerapan 3R (Recycle, Reduce dan Reuse), biaya pemasangan dan penyebaran informasi melalui media cetak dan elektronik serta biaya-biaya operasional teknis lainnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, dukungan dari Pemerintah Daerah dan DPRD sangatlah penting dalam hal penetapan anggaran. Dan diharapkan DPRD bisa menjembatani dan mengatasi masalah keterbatasan dana yang selama ini menjadi hambatan dalam pelaksanaan program Adipura. untuk dapat menganggarkan dana yang dibutuhkan untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pengelolaan lingkungan tidak hanya untuk pelaksanaan program Adipura saja.
Program Adipura tidak pernah bertentangan dengan Pedagang Kaki Lima melainkan upaya untuk penertiban, agar Pedagang Kaki Lima lebih teratur dan tidak berdagang didepan fasilitas umum, menggunakan badan jalan dan mengganggu kegiatan lalu lintas di jalan, sebagaimana diatur dalam Perda Kota Bengkulu. Pedagang kaki lima juga harus memperhatikan kebersihan tempat berdagang, jangan membuang sampah sembarangan, menyiapkan kotak sampah dan tidak melakukan pembakaran sampah.
Sebenarnya program Adipura ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Dinas/Instansi terkait saja melainkan juga tanggung jawab kita bersama seluruh elemen masyarakat. Diharapkan kedepannya kegiatan pengelolaan lingkungan yang ideal ini tidak hanya dilakukan pada saat menghadapi penilaian Adipura saja melainkan juga menjadi program pemerintah daerah secara terus menerus secara konsisten dan kontinu menciptakan lingkungan yang besih dan teduh sesuai dengan tema lingkungan yang sedang digalakkan yaitu ” Clean and Green”.

0 komentar:

Posting Komentar